BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UM (49) warga Balikpapan Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 14 Maret 2022 lalu sekira pukul 20.30 Wita. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu, tepatnya di Jalan S Parman Gunung Guntur.
Usai mendapat laporan, Anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan, alhasil, tersangka UM didapati tengah memegang plastik hitam berisi bungkusan narkotika jenis sabu-sabu.
“Posisi pelaku di pinggir jalan dan sudah kami pantau. Hasilnya, ditemukan dari tangan pelaku sabu-sabu seberat 56,56 gram,” jelasnya.
Saat ditanya, UM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda. Saat penyelidikan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bernama Bolang alias Black yang kini masih DPO.
Aksi ini adalah kedua kalinya dilakukan UM yang berprofesi sebagai IRT. Dirinya mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 42 juta dan akan diedarkan di kota Balikpapan.
“Tersangka dan DPO tidak saling kenal,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/wan)















