LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap reklame rokok di ruang publik sebagai bagian dari upaya mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah stiker larangan iklan rokok yang terlepas dari media reklame yang sebelumnya telah ditertibkan. Penertiban reklame sudah dilakukan di tiga wilayah, yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah.
Tindakan ini mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor 970/1680/BPPDRD tertanggal 4 Desember 2023, yang memerintahkan penurunan seluruh bentuk iklan rokok.
Namun, pengawasan terbaru menunjukkan adanya reklame yang kembali menampilkan unsur iklan rokok setelah stiker larangan terlepas. Salah satu titik yang terpantau berada di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi ulang dan segera turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Kami akan melihat kembali kondisi di lapangan dan melakukan pengawasan ulang. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, karena ada instansi pengampunya. Semua ini akan kami evaluasi,” ujar Boedi, Selasa (3/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa reklame rokok tidak boleh ditampilkan di ruang publik, apalagi di area yang dekat dengan anak-anak.
“Kami sudah bersurat ke para pengusaha reklame untuk menertibkan sendiri materi iklan mereka. Jika perlu, konten reklame diganti dengan produk yang sesuai aturan,” tambahnya.
Satpol PP akan terus mengintensifkan pengawasan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Balikpapan menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah anak.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















