LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Isu pengadaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kalimantan Timur senilai Rp 6,8 miliar tengah hangat diperbincangkan publik.
Angka tersebut sempat dikaitkan dengan mobil Ketua DPRD, namun pimpinan dewan menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan secara kolektif-kolegial.
“Pengadaan mobil Rp6,8 miliar itu bukan buat sendiri ketua. Di DPR ini kolektif-kolegial. Artinya itu untuk AKD, termasuk ketua, empat wakil ketua, ketua komisi dan badan-badan,” tegas Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2026).
Ia juga meluruskan bahwa kendaraan dinas lama yang sebelumnya digunakan telah melalui proses lelang resmi. Seluruh unit, kata dia, sudah dilelang, diapresal, dan dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).
“Mobil-mobil yang lama itu sudah dilelang semua. Prosesnya melalui badan lelang, sudah diapresal dan dilaporkan ke BPKD. Ini tahap kedua, rencananya akan dilelang lagi,” jelasnya.
Hasanuddin mengungkapkan, sebagian besar kendaraan dinas yang digunakan saat ini telah berusia di atas tujuh hingga sepuluh tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi efisien karena biaya perawatan yang semakin tinggi.
“Kalau mobil usianya di atas tujuh sampai sepuluh tahun, itu sebenarnya pemborosan. Biaya pemeliharaan dan perawatannya lebih besar dibandingkan pengadaan baru yang lebih efektif dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman saat mendampingi kegiatan gubernur, di mana kendaraan dinas yang digunakan tidak mampu melanjutkan perjalanan karena kondisi medan.
“Kemarin kita ikut gubernur, mobil tidak bisa lanjut karena sudah tidak kuat. Bahkan sempat dievakuasi dengan alat berat. Ini menunjukkan kendaraan memang sudah tua,” katanya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas merupakan bagian dari sarana dan prasarana (sapras) yang harus melalui tahapan pembahasan ketat.
Proses tersebut, kata dia, dimulai dari pembahasan di komisi, kemudian dibahas di Badan Anggaran. Setelah itu harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB). Selain itu, Inspektorat juga melakukan pengawasan sebelum nantinya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak sekonyong-konyong langsung jalan. Semua ada regulasinya, ada SSH, ASB, dan pengawasan inspektorat. Nanti juga diperiksa BPK. Jadi ini sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas tersebut harus dilihat sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan kepentingan individu.
“Ini untuk semua AKD. DPR itu kolektif-kolegial. Jadi efeknya jangka panjang dan untuk mendukung kinerja lembaga,” ucapnya Hasanuddin.
Apalagi, dengan kondisi wilayah provinsi yang luas, mobilitas menuju daerah seperti Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat hingga Kabupaten Mahakam Ulu membutuhkan sarana transportasi yang memadai agar tugas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Di sisi lain, Hasanuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya kekhawatiran atau kegelisahan yang muncul di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Saya memahami bahwa keputusan ini mungkin menimbulkan kegelisahan yang sebelumnya tidak sepenuhnya kami perhitungkan. Untuk itu saya memohon maaf atas hal tersebut, namun perlu kami jelaskan bahwa seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bertujuan mendukung kinerja lembaga,” ungkapnya.(*/san)















