LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas di lokasi pembangunan Plaza 88 yang berada di depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dihentikan sementara. Permintaan tersebut disampaikan hingga seluruh perizinan serta kewajiban dari pihak pengembang dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan penghentian sementara itu muncul setelah Komisi III DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengembang proyek serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai OPD guna memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung investasi di Balikpapan, namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi.
“Harapan kami, pihak swasta yang berinvestasi di Balikpapan tetap memenuhi seluruh kewajibannya. Hasil pertemuan ini akan kami bahas kembali bersama OPD untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Yusri menjelaskan DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pelaksanaan kebijakan di lapangan berada di bawah kewenangan instansi teknis. Jika diperlukan tindakan penertiban, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan menindaklanjutinya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H. Haris, mengungkapkan adanya sejumlah temuan di lapangan yang menjadi perhatian DPRD. Di antaranya dugaan aktivitas galian batu bara serta penebangan pohon di area proyek.
“Atas dasar itu DPRD sepakat meminta agar aktivitas di lokasi proyek dihentikan sementara,” katanya.
Haris juga menyoroti besaran retribusi yang dinilai tidak sebanding dengan luas proyek Plaza 88 yang diperkirakan mencapai 8,3 hektare. Ia menyebut perizinan proyek tersebut masih merujuk pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lama yang hanya mencakup pembangunan 92 unit ruko.
Menurutnya, nilai retribusi yang dibayarkan sekitar Rp1,4 miliar dinilai perlu dikaji kembali oleh dinas terkait.
“Jika dihitung rata-rata, satu ruko hanya sekitar Rp15 juta. Ini yang menjadi perhatian kami. Apakah perhitungannya memang demikian, tentu perlu ditelaah kembali oleh dinas teknis,” jelasnya.
DPRD menilai koordinasi yang lebih kuat antar-OPD diperlukan agar proses investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek regulasi serta kewajiban pengembang.
Di sisi lain, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait status perizinan proyek.
Ia menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang sehat selama seluruh persyaratan dipenuhi oleh pengembang.
“Jika hanya pembersihan lahan masih diperbolehkan, yang penting jangan sampai ada pembangunan fisik sebelum seluruh izin lengkap. Prinsip kami mempermudah investasi, tetapi tetap harus sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait temuan batu bara di area proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan teknis terkait persoalan lingkungan berada di bawah kewenangan DLH, sedangkan Satpol PP bertugas melakukan penegakan aturan.
Boedi menambahkan pihaknya telah memberikan teguran kepada pengembang dan akan menghentikan sementara aktivitas di lokasi proyek sambil menunggu hasil koordinasi dengan OPD terkait.
“Kami sudah memberikan teguran. Jika aktivitas masih berlangsung, tentu akan ada tahapan teguran berikutnya hingga penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa hingga saat ini kegiatan di lokasi proyek masih terbatas pada penataan lahan atau land clearing dan belum ditemukan adanya pembangunan fisik.(*/Adv/DPRD Balikpapan)















