LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan tengah menggodok penyederhanaan regulasi Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) guna mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus mengurangi beban biaya masyarakat.
Pembahasan revisi aturan tersebut saat ini masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Salah satu poin utama yang diusulkan yakni penerapan sistem pengukuran tanah cukup satu kali dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, mengatakan perubahan regulasi dilakukan agar proses pengurusan IMTN menjadi lebih sederhana, efektif, dan tidak memberatkan masyarakat.
Menurutnya, selama ini masyarakat kerap terbebani biaya tambahan akibat pengukuran ulang yang dilakukan pada tahapan administrasi berbeda.
“Kami usahakan ke depan pengukuran cukup satu kali saja. Jadi tidak memberatkan biaya kepada masyarakat dua kali,” kata Simon, Selasa (12/5/2026).
DPRD juga mendorong adanya kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hasil survei independen yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Melalui skema tersebut, titik koordinat hasil survei tidak perlu lagi diukur ulang oleh instansi terkait. Langkah ini dinilai mampu memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.
“Kami akan berkolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali. Jika data survei independen sudah memenuhi syarat administratif dan teknis, tidak perlu ada pengukuran ulang,” ujarnya.
DPRD berharap penyederhanaan regulasi IMTN dapat mempercepat kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih efisien dan terintegrasi di Kota Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














