LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penambahan perangkat tapping box sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pajak daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan dari sektor pajak.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan kebutuhan penambahan perangkat tersebut muncul setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II menemukan masih banyak wajib pajak yang belum terpasang tapping box.
“Komisi II sebelumnya melakukan sidak dan menemukan masih ada sekitar 100 alat yang masih kurang. Karena itu, pada 2027 jumlah tapping box akan ditambah menjadi 350 unit,” kata Taufik, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, keberadaan tapping box sangat penting untuk memastikan setiap transaksi usaha tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time. Dengan sistem tersebut, pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akurat.
Taufik menjelaskan, perluasan pemasangan tapping box juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin banyak transaksi yang tercatat, semakin besar peluang pemerintah memperoleh data yang valid untuk perhitungan pajak.
Selain itu, DPRD menilai penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya target PAD yang harus dicapai pemerintah kota pada tahun mendatang.
“Target PAD juga ditambah sekitar Rp100 miliar. Mau tidak mau, kita harus bekerja keras agar target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.
Ia berharap penambahan perangkat tapping box tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan transaksi usaha secara benar. Dengan demikian, kontribusi sektor pajak terhadap pembangunan Kota Balikpapan dapat terus meningkat.
“Melalui sistem pengawasan yang lebih efektif, potensi kebocoran pajak dapat ditekan sehingga kontribusi sektor pajak terhadap PAD Balikpapan terus meningkat,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














