LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengawasan terhadap pengembang perumahan, pengelola apartemen, hingga usaha kos-kosan akan diperketat untuk memastikan seluruh kewajiban pajak disetorkan sesuai ketentuan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pengelola apartemen dan pengembang perumahan yang telah menerima pembayaran BPHTB dari konsumen, namun diduga belum menyetorkan dana tersebut ke kas daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar karena dana yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah tidak segera masuk ke kas daerah.
“BPHTB itu dibayarkan di awal oleh masyarakat. Jika tidak disetorkan, tentu berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar,” ujarnya Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II DPRD akan memperluas pengawasan terhadap sektor properti yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD. Selain apartemen dan perumahan, pengawasan juga akan menyasar usaha kos-kosan yang kini seluruhnya telah menjadi objek pajak berdasarkan regulasi daerah yang berlaku sejak 2023.
“Sekarang tidak ada lagi pengecualian berdasarkan jumlah kamar. Seluruh usaha kos sudah menjadi objek pajak dan harus memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, DPRD juga mendorong penguatan sistem pemantauan transaksi usaha melalui penambahan perangkat tapping box. Sebanyak 250 unit tapping box diusulkan untuk ditambah pada 2027 guna mendukung pengawasan pajak daerah secara lebih akurat.
“Anggaran penambahan tapping box diperkirakan hampir Rp2 miliar. Namun peningkatan penerimaan yang dihasilkan diharapkan jauh lebih besar,” jelasnya.
Taufik menambahkan, DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi peraturan daerah, evaluasi kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah. Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan, DPRD mendorong adanya langkah penegakan aturan oleh instansi berwenang.
Ia optimistis berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pencapaian target PAD yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Meski ada efisiensi anggaran, peningkatan PAD akan menjadi kemajuan bagi pembangunan dan pemerintahan Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)













