LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengajak mahasiswa untuk memahami secara utuh fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Syarifuddin saat menerima audiensi dari mahasiswa Universitas Mulia Balikpapan, Rabu (1/7/2026).
Dalam dialog tersebut, berbagai pertanyaan muncul terkait efektivitas pengawasan DPRD terhadap sejumlah persoalan pembangunan di Kota Balikpapan.
Menurut Syarifuddin, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, pelaksanaan program dan kebijakan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perlu dipahami bahwa DPRD bukan segala-galanya. Kami mengambil keputusan dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara pelaksanaan program berada di pemerintah kota melalui OPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan. Jika ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan maupun kualitas pembangunan, DPRD akan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada temuan di lapangan, tentu kami sampaikan kembali kepada pemerintah kota. Misalnya ada kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran atau kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, mahasiswa juga menyinggung sejumlah isu pembangunan, termasuk proyek yang disebut terbengkalai di Rumah Sakit Sayang Ibu Balikpapan. Menanggapi hal itu, Syarifuddin mengatakan DPRD harus melihat persoalan secara objektif berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Ia mencontohkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat mengenai proyek tersebut. Di satu sisi terdapat opini yang meminta pembentukan panitia khusus (Pansus), sementara di sisi lain hasil pemeriksaan BPK tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Persoalan seperti ini tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini. Ada aturan yang harus menjadi acuan. Kalau BPK menyatakan tidak ada temuan, tentu itu menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan. Namun jika kemudian muncul fakta atau bukti baru, DPRD tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasannya,” jelasnya.
Syarifuddin menambahkan, pembentukan Pansus juga tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus memenuhi mekanisme dan memperoleh dukungan politik dari fraksi-fraksi di DPRD.
“Pembentukan Pansus ada mekanismenya. Harus melalui usulan dan dukungan fraksi. Jadi tidak bisa hanya berdasarkan keinginan satu atau dua pihak,” tegasnya.
Ia berharap melalui dialog bersama mahasiswa, masyarakat semakin memahami batas kewenangan DPRD sekaligus pentingnya pengawasan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarifuddin juga mengapresiasi sikap kritis mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan mengenai berbagai isu pembangunan di Balikpapan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi, merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui kontrol publik yang konstruktif.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















