PENAJAM, lintasraya.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati PPU, Hamdam menghadiri launching rumah restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), bertempat di kantor Kelurahan Nipah – Nipah secara daring (dalam jaringan), Rabu (18/05/22).
Hadir juga Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Chandra Eka Yustisia, Kepala Pengadilan Negeri Penajam Johanes Fransiskus Tri Joko G.P, Perwakilan Kodim 0913/PPU, Perwakilan Polres PPU, serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Chandra Eka Yustisia mengungkapkan, dengan hadirnya rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dimana masyarakat PPU dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara.

“Ada beberapa kriteria, tidak seluruh perkara bisa di selesaikan dengan restorative justice, contohnya perkara yang memiliki kerugian dengan nominal dibawah Rp 2,5 juta atau perkara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” jelas Chandra.
Plt. Bupati PPU, Hamdam menyampaikan apresiasi atas launchingnya rumah restorative justice yang merupakan suatu terobosan dan inovasi yang tentunya sangat bermanfaat buat masyarakat ditengah – tengah keluhan masyarakat terkait dengan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity.
“Seperti filosofi bahwa keadilan adalah nurani, bukan diukur, di sinilah tempatnya keadilan nurani bisa didapatkan masyarakat, harapan saya kedepannya fasilitas ini bisa dioptimalkan sehingga masyarakat yang ingin mencari keadilan sejati bisa ditemukan di sini, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dengan baik rumah yang sudah digagas oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) PPU,” ungkap Hamdam (*/ADV/Diskominfo).















