BALIKPAPAN, lintasraya.com – Apa yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di kota Balikpapan berinisial SI (35) tidak patut untuk dicontoh.
Bagaimana tidak, dengan tega dia menipu temannya sendiri hingga mengalami kerugian sebanyak Rp 300 juta. Dengan modus investasi koperasi.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, aksi pelaku terjadi sejak bulan Ferbruai sampai Mei 2022 lalu. Keduanya saling lenal sehingga dengan mudah membujuk rayu membangun usaha koperasi.
“Korban menyetorkan uang Rp 300 juta, dengan diiming-iming oleh pelaku keuntungan sebesar 50 persen. Dijanjikan dibayar per hari, per minggu, dan per bulan,” kata Rengga saat jumpa press, Senin (27/6/2022).
Korban saat itu tidak menaruh curiga sama sekali. Namun, setelah ditunggu hingga beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tak didapat oleh korban.
Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat atas tindak penipuan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat.
“Anggota Polsek Balikpapan Barat langsung mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat,” ucap rengga.
Saat diintrograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, dia mengaku jika uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang korban dari pengakuannya digunakan untuk keperluan pribadi. Tapi masih terus kami dalami, termasuk soal kemungkinan adanya korban lain yang ditupu oleh pelaku,” pungkas Rengga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (jan)















