BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pendapatan dari retribusi parkir di Kota Balikpapan masih minim, di bawah angka satu miliar rupiah dari target sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2022 ini.
“Sekarang capaiannya belum sampai Rp 1 miliar. Memang rata-rata setahun itu kita cuma Rp 1,7 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi, Senin (22/8/2022).
Ke depan pihaknya akan mengoptimalkan kegiatan razia untuk memberantas keberadaan juru parkir liar.
Juru parkir liar yang ditindak, akan diberikan pembinaan untuk bergabung di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, sehingga retribusi parkir yang dikumpulkan dapat maksimal disetor ke kas daerah.
“Razia ini dilakukan untuk upaya penertiban, termasuk untuk meningkatkan capaian PAD. Sehingga bisa masuk kas daerah,” ucapnya.
Dengan demikian target capaian PAD dari sektor retribusi parkir dapat ditingkatkan dan tercapai 100 persen.
“Untuk saat ini memang efektivitas tindakan atau upaya yang dilakukan belum terlihat, tapi akan terlihat pada tahun 2023 mendatang,” pungkasnya. (jan)















