BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemerintah kota Balikpapan sampaikan rencana penataan simpang Muara Rapak pada Rabu (7/9/2022) di Lobi Balai kota.
Hadir dalam penyampaian tersebut, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi dari pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Timur dan PT Pertamina.
Rahmad Mas’ud mengungkapkan, program penataan simpang muara rapak ini adalah upaya mencegah terulang kembalinya kecelakaan di turunan tersebut. Sebagaimana diketahui, simpang Muara Rapak memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi. Yang mana 21 Januari 2022 lalu sempat terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa dan kerugian materi tak sedikit.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat ini telah disusun rencana penanganan baik rencana jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” terangnya.
Untuk jangka pendek, Pemerintah Balikpapan telah menerbitkan dan memperbaharui Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Yakni pada pukul 05.00 – 22.00 Wita.
“Khususnya untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas,” terangnya.
Sementara, menindaklanjuti kunjungan dan arahan Menteri PUPR RI pada 28 Januari 2022 lalu, untuk penanganan jangka menengah Kementerian PUPR RI, melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur 2022 ini melaksanakan penataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik.
Adapun Kontrak pekerjaan perbaikan Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan dilaksanakan tertanggal 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp 13,024 miliar yang bersumber dari APBN 2022.
“Perbaikan Geometrik berupa penyiapan lajur khusus belok kiri langsung pada lengan ruas Jalan Soekarno Hatta, Simpang Rapak bertujuan untuk menghindari antrian panjang akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok kiri,” terang Rahmad.
Sehingga diharapkan ini dapat mengurangi resiko yang ditimbulkan jika terjadi kecelakaan. Sementara untuk penanganan jangka panjang akan dikaji ulang rencana pembangunan flyover atau underpass.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan serta Kementerian PUPR RI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Pertamina yang telah mendukung pembangunan penataan simpang Muara Rapak.
“Pemerintah Kota Balikpapan juga berharap kepada masyarakat, khususnya yang sebagian lahan dan bangunannya terdampak untuk dapat mendukung pekerjaan ini,” harapnya.
Untuk kebutuhan ganti rugi, lanjut Rahmad, telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun 2022. Ia pun menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan juga berterima kasih kepada pemilik utilitas yang terdampak seperti PT PLN, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, PT Telkom, PT Pertamina, dan Polresta Balikpapan. Juga seluruh masyarakat Kota Balikpapan yang telah berkomitmen dan berkerjasama mendukung kelancaraan pelaksanaan pekerjaan ini.
Disinggung tentang gugatan warga muara rapak yang kini tengah berjalan di pengadilan negeri Balikpapan Rahmad menyebut, perlu dipertimbangkan lagi dengan baik-baik. Sebab kejadian kecelakaan yang terjadi di simpang muara rapak tidak ada unsur kesengajaan. Dan pemerintah Balikpapan juga telah melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut. Salah satunya dengan melakukan pelebaran ruas jalan sisi kiri turunan muara rapak ini.
“Gugatan warga silahkan saja berproses. Kita kan di negara hukum jadi sah saja. Justru di kepemimpinan saya ini harus serba cepat. Bekerja cepat, Berkomunikasi cepat dengan kementerian termasuk dengan Pertamina. Sebab, sebagian masuk dalam asetnya Pertamina,” ungkapnya.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Jadi kami tidak diam saja. Insya Allah pengerjaan ini akan rampung di Desember,” tambahnya.
Rahmad mengimbau kepada masyarakat sekitar, jika terjadi kemacetan akibat pengerjaan pelebaran jalan ini agar peduli dan mohon dukungannya. Sebab pengerjaan ini untuk jangka panjang agar mengurangi kejadian yang tidak diinginkan lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Bappeda Litbang Balikpapan, Murni menjelaskan, Secara teknis, Perubahan yang sangat signifikan yaitu pelebaran jalan di sisi kiri yang saat ini 4-5 meter akan menjadi 8 meter.
“Saat ini masih sangat sempit Spacenya. Apalagi yang lajur sebelah kiri terhambat oleh kendaraan yang mengantre lampu merah,” jelasnya.
Sementara untuk penataan jangka panjangnya yaitu simpang tak sebidang yang berbentuk flyover/underpass. Namun pembangun ini diperlukan kajian mulai dari kemampuan membangun hingga dampak sosialnya.
“Apakah underpass atau flyover yang lebih berdampak kepada masyarakat. Ini yang perlu diperhatikan untuk jangka panjang. Bahkan kementerian PUPR sudah sepakat untuk membantu,” tambahnya.
Sementara untuk pembebasan lahannya menggunakan APBD dengan kisaran Rp 12 miliar. Sementara untuk fisiknya akan ditanggung APBN dengan nominal Rp 13,024 miliar.















