BALIKPAPAN, lintasraya.com – Selain mengesahkan Peraturan Daerah tentang Tata tertib (Tatib) DPRD. Legislatif Balikpapan juga sekaligus mengesahkan rancangan peraturan DPRD Balikpapan tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK).
Melalui Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. Berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, pengesahan tersebut di saksikan juga Wali kota Balikpapan Rahmad Masud, Senin (12/9/2022) siang.
Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim menyampaikan pengesahan rancangan peraturan DPRD kota Balikpapan tentang tata beracara BK DPRD Balikpapan. Tujuannya untuk memberikan kewenangan dan untuk menegakkan tata tertib serta kode etik kepada badan kehormatan.
“Marwah Legilatif itu bertumpu pada badan kehormatan dalam menjaga kehormatan lembaga wakil rakyat,” ucapnya.
Adapun hasil pengesahan tata beracara terdiri dari 4 poin. Pertama materi rancangan peraturan DPRD disesuaikan dengan ketentuan UU No 23 tahun 2018 tentang pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Kedua Penyampaian kondisi dan hukum apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib dengan melakukan pemberian sanksi.
Ketiga Ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja anggita DPRD dalam melaksanakam tugas.
Keempat Kumpulan UUD yang memberi arahan sebagaimana Badan kehormatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran kode etik tata tertib kota Balikpapan.
Abdulloh menambahkan, Ada tiga agenda yang secara bersamaan disahkan. Yaitu, Paripurna persetujuan bersama APBD perubahan 2022, Kemudian agenda kedua, pembahasan tentang tata tertib DPRD Balikpapan dari hasil Pansus yang sudah rampung dan disahkan menjadi Peraturan tata tertib DPRD Balikpapan 2022.
Dilanjutkan agenda yang ketiga yaitu, paripurna penetapan tata cara beracara badan kehormatan (BK) DPRD Balikpapan. Jadi, sekarang BK sudah mempunyai dasar untuk beracara. Seperti sidang dan sebagainya yang diatur tata cara beracara di BK itu sendiri.
“Sekarang BK sudah bisa mandiri. Kalau kemarin belum bisa memproses apapun manakala ada permasalahan-permasalahan di internal DPRD Balikpapan. Ini hanya digunakan untuk internal di DPRD Balikpapan tidak untuk eksternal,” imbuhnya.(*/wan)















