PENAJAM, lintasraya.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menyoroti aktivitas tambang batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Syahrudin meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) yang melakukan kegiatan tambang di desa setempat.
“Perizinan batu-bara diterbitkan dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah juga perlu memastikan dokumen perizinan sebelum melakukan penambangan batu-bara,” kata Syahrudin, Jumat (16/9/2022).
Sebab, lanjut Syahrudin menjelaskan, pemerintah daerah memiliki hak untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan apakah sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang atau tidak.
Selain itu, Syahrudin juga meminta kepada PT KJM agar meminta izin kepada pemerintah desa untuk meminta izin dalam penggunaan jalan desa jika pihak perusahaan akan melakukan aktivitas tambang di desa setempat.

“Warga setempat yang nantinya akan berdampak langsung pada pengangkutan hasil tambang batu bara di desa itu. Pihak perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan jalan desa tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa dan warga,” kata dia.
Menurut Syahrudin, jika perusahaan tidak mendapatkan izin menggunakan jalan desa, perusahaan harus membuka jalan sendiri sebagai jalur pengangkatan hasil tambang batubara. Sehingga tidak menggunakan jalan desa.
“Sebaiknya PT KJM membuat jalan sendiri untuk pengangkutan hasil tambang,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa warga Desa Labangka Barat menolak rencana penambangan batu bara oleh PT KJM. Hak itu lantaran warga setemlat khawatir aktivitas penambangan nantinya akan berdampak terhadap lahan pertanian.
Meski demikian, pihak perusahaan diketahui akan tetap melaksanakan kegiatan aktivitas tambang karena telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM). (*/Adv/wan)















