SAMARINDA, lintasraya.com – Diketahui, masyarakat maupun korban bisa melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak kepada UPTD PPA Kota Samarinda. Selain pendampingan hukum, korban mendapatkan pendampingan psikis.
Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Ramadhani mengungkapkan, ada beberapa alur yang dilakukan pihaknya ketika menerima laporan kasus kekerasan.
“Ketika menerima laporan kasus, kita melakukan asesmen atau pemeriksaan. Meliputi tes kesehatan, mengetahui tingkat trauma yang dialami, dan tingkat krisis yang dihadapi,”ungkap Ayunda.
Disinggung mengenai diagnosa yang diberikan, Ayunda menyatakan pihaknya tidak bisa langsung serta merta mendiagnosa diagnosa pada awal pertemuan korban. Karena, tingkat trauma maupun tingkat krisis sifatnya mengikuti waktu.
“Untuk mendiagnosa trauma itu membutuhkan waktu. Jadi tidak bisa ketika klien datang, langsung terdiagnosa trauma. nggak mesti. Jadi awal klien mengalami situasi-krisis,” lanjut Ayunda.
Dari skrining kondisi psikolog klien tersebut, tim psikolog pun bisa menentukan intervensi yang diberikan. Diantaranya berupa konseling individual, konseling dengan keluarga, atau konseling perkawinan.
“Bahkan bisa psikoterapi jika memang kondisi psikologinya cukup berat atau tingkatan krisisnya cukup berat. Kalau memang situasinya berat dan membutuhkan dokter atau psikiater, kita akan merujuk ke sana,”kata Ayunda.
Secara garis besar, tim psikolog akan sigap untuk mendampingi korban secara psikis karena pengalaman kekerasan kepada perempuan dan anak memiliki dampak psikologi yang besar.(*/Hld/San)















