SAMARINDA, lintasraya.com – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita menanggapi keluarnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Di dalam aturan tersebut, tertuang aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Dimana, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.
Noryani mengungkapkan, kebijakan ini demi sinkronisasi kebijakan pelayanan publik. Contohnya, di sektor keimigrasian. “Minimal dua kata, sehingga ketika mengurus paspor di imigrasi mudah,”ungkapnya.
Memang, diakui oleh Noryani, ketika kebijakan ini dikeluarkan masih banyak respon negatif yang dilontarkan oleh masyarakat. Lantaran, susahnya untuk mengganti nama yang sudah tertera di akta kelahiran.
“Sempat heboh, tetapi kebijakan ini berlaku bagi anak-anak yang lahir di 2022 dan seterusnya,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabid Adminduk DKP3A Kaltim Sulekan, jika ditemukan orangtua mencantumkan nama dengan satu suku kata saja selama pengurusan berkas pencantuman nama di akta, maka petugas kependudukan akan menyarankan untuk menambah satu suku kata lagi.
“Misalnya namanya Sule, maka petugas akan menyarankan untuk menambahkan nama belakang atau nama depan. Tetapi jika orangtuanya tidak mau, maka tidak apa-apa. Tetapi ke depannya, akan kesulitan dalam mengurus dokumen,” tandasnya.(HLD)















