SAMARINDA, lintasraya.com – Diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI telah membentuk program nasional bernama Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM ialah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah terbentuk PATBM.
Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, Sahidin Ahmad mengungkapkan, 1 PATBM berisi 10 orang per kelurahan.
Unsur latar belakang dari PATBM bermacam-macam. Mulai dari forum RT, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, pihak kepolisian, hingga puskesmas.
Orang terpilih tersebut akan diberikan pembekalan berupa pelatihan. Pelatihan yang dimaksud adalah pemahaman tentang literatur perundang-undangan perlindungan anak. Kemudin, PATBM juga akan dilatih untuk menghadapi pencegahan kekerasan terhadap anak. Termasuk penanganannya.
“Fasilitator dari nasional akan disediakan oleh KemenPPPA. Mereka yang bisa bergabung ke PATBM ini, selain punya jiwa sosial tinggi juga sudah berusia dewasa,”jelas Sahidin.
Di Samarinda sendiri, PATBM masih terbentuk di 12 kelurahan dari 59 kelurahan. Namun ke depannya, pihaknya akan membentuk 3 PATBM lagi dalam waktu dekat. Karena PATBM sangatlah penting untuk perlindungan anak.
“Mereka ini ujung tombak kami jika terjadi kasus, mereka yang bisa bantu menangani. Sebab kalau terjadi kasus kan tidak semua bisa dibawa ke ranah hukum. Harus dilihat dulu jenis kasusnya apakah ringan, sedang, atau berat,”pungkasnya.(HLD)















