BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi tak membuat pria berinisial T (37) kapok. Dia terancam kembali dipenjara karena nekat melakukan pencurian di platform atau anjungan milik PT Pertamina Hulu Makam (PHM) di kawasan Muara Senipah, Samboja, Kukar.
T beraksi pada awal Juli 2022 lalu. Dia mengambil sejumlah peralatan pengoperasian pengeboran seperti baut, besi scafholding dan barang berharga lainnya.
Akibatnya PT PHM merugi hingga Rp 1 miliar. Kerugian sebesar itu bukan hanya karena alatnya yang dicuri, juga karena imbas tidak beroperasi beberapa site PHM sehingga mengganggu produksi minyak.
“Dampaknya site yang dimiliki PT PHM tidak beroperasi, dan ini sangat mengganggu produksi migas. Sehingga kerugian ditaksir Rp 1 miliar dalam waktu satu bulan,” kata Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman saat pers rilis di Mako Polairud Polda Kaltim Rabu (9/11/2022).
Donny melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal setelah menerima laporan dari PT PHM. Yang ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama Polsek Samboja.
Kemudian berbekal rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian diketahui bahwa pelaku menggunakan kelotok. Kemudian memanjat ke anjungan dan mengambil barang berharga.
“Dari rekaman CCTV itu juga identitas serta keberadaan pelaku diketahui. Selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencurian di platform PHM dan orang yang ada di rekaman CCTV adalah dirinya,” ucap Donny.
Kepada aparat, T yang juga seorang residivis mengaku jika barang curiannya dijual kepada seseorang bernama J di wilayah Muara Kembang, Muara Jawa, Kukar.
“Tim bergerak ke sana dan menunjukan T kepada J, dan J mengiyakan jika T pernah menjual besi kepadanya. Di lokasi ada ditemukan barang bukti sepeti mur, scafholding dan berbagai bentuk barang lainnya yang diakui J adalah yang dibeli dari T,” pungkasnya. (jan)















