SAMARINDA, lintasraya.com – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan, seluruh anak yang berstatus sebagai korban kekerasan seksual dipastikan mendapat perlindungan dari pemerintah. Meskipun, anak tersebut berasal dari tempat yang rawan.
Demi mewujudkan perlindungan yang maksimal, Soraya meminta agar pemerintah bisa melakukan pemetaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak. Dari wilayah terjadinya kasus hingga penyebab terjadinya kasus.
“Kita lihat penyebabnya apa, kita petakan, dimana dia terkena, apakah di tempat lokalisasi atau apa di tempat umum yang tidak kita prediksi. Kita harus petakan agar pencegahannya efektif,” kata Soraya.
Salah satu kasus kekerasan seksual yang biasanya dialami oleh anak ialah perdagangan anak. Soraya mengakui bahwa Kaltim tidak masuk di dalam kategori pemasok perdagangan anak, melainkan tempat perdagangan.
“Karena memang kalau Kaltim bukan pemasok dari perdagangan tapi tempat perdagangan, perlu kolaborasi dari seluruh unsur untuk bisa mencegah itu, memberikan edukasi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan anak. Masyarakat pun turut berpartisipasi dengan berani melaporkan apabila melihat atau ada indikasi perdagangan anak.(HLD)















