BALIKPAPAN, lintasraya.com – Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sejumlah 8,99 Gram di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko saat pers rilis, Selasa (7/2/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (04/02/2023) lalu.
Adapun TKP di Jalan Ka Tubun (pinggir jalan) Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
“Pelaku diketahui berinisial AR (25), oknum warga Bumi harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Ka Tubun (pinggir jalan) Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AR sekitar pukul 17.20 Wita,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh klip plastik bening berisikan narkotika sabu seberat 8,99 gram.
” Sabu disembunyikani dalam teh kotak yang saat itu dalam penguasaan AR. Selanjutnya AR dan barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jan)















