Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Ibu dan anak di Balikpapan berinisial SH (46) dan ME (22) ditangkap polisi. Keduanya harus menjalani hukuman di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi pencurian.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, SH dan ME beraksi pada 22 Februari 2023 lalu di salah satu toko di kawasan Jalan Prapatan, Telaga Sari, Balikpapan Kota.
Saat itu sekira pukul 03.00 Wita mereka datang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian berpura-pura membeli bensin. Ketika sang pemilik toko mengisi bensin, SH masuk ke dalam toko, sementara ME menunggu di luar.
“Di dalam toko, SH awalnya mengambil mengambil tiga bungkus rokok. Setelah itu pergi bersama anaknya,” kata Wempy saat pers rilis, Jumat (31/3) siang.
Beberapa saat setelahnya, mereka kembali ke toko tersebut dengan modus yang sama berpura-pura membeli bensin. Sang ibu kemudian masuk kembali ke dalam toko mengambil uang tunai sebanyak lima juta rupiah.
“Setelah itu mereka pergi meninggalkan toko. Sang pemilik yang curiga mengecek, dan mendapati uangnya telah hilang,” ungkap Wempy.
Pemilik toko selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil kami tangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (jan)















