PENAJAM, lintasraya.com – Salah satu pedangan gorengan di Kecamatan Penajam berinisial FR mengeluhkan terkait langka dan mahalnya Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg). Dirinya mengaku, biasa membeli tabung berwarna hijau tersebut dikisaran harga Rp 28 hingga 30 ribu pertabungnya.
“Harga tersebut masih dapat di jangkau di bulan Juni lalu,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Namun, memasuki bulan Juli, harga tersebut sudah naik dan mencapai Rp 45 sampai 50 ribu pertabungnya. Belum lagi kendala dalam memperoleh tabung gas melon itu. Di mana tempat yang menjadi langganannya membeli, juga mengalami kekosongan.
“Di kios – kios lainnya juga kosong. Setengah mati rasanya mencarinya. Keliling Penajam, semuanya hampir rata – rata kosong. Kalau toh ada, pasti mahal,” katanya.
Adapun perbandingannya jika beralih dengan ukuran tabung agak besar, jenis Brigh Gas ukuran 5,5 Kg dirasa sangat boros. Harga belinya mencapai Rp 136 ribu pertabungnya. Apalagi dalam memenuhi kebutuhan usahanya. Harga tabung gas melon tersebut lebih efisien, karena untuk pemakaian dalam sehari hanya membutuhkan 1 tabung gas saja.
“Dua hari untuk ukuran 3 kg berarti hanya 60 ribu, sedangkan kemampuan dalam pemakaian Bright Gas (tabung merah muda) itu, hanya mampu dua hari dengan harga Rp 136 ribu pertabungnya. Saya berharap pemerintah daerah dapat membantu untuk kelancaran terkait tabung gas 3 kg itu,” jelasnya.

Menyoroti hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) segera turun kelapangan untuk mencari tahu apa masalahnya. Baik itu masalah dalam pengiriman dari agen ke pangkalan hingga pendistribusian dari pangkalan ke masyarakat dan kios – kios pengecer.
“Permasalah ini sering kali terulang, untuk itu Disperindagkop harus segera turun untuk ikut mengawasi,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurutnya, potensi permainan harga pasti ada dengan Harga Eceran Tertinggi (Het) yang telah ditetapkan dari agen perusahaan milik negara (BUMN) Pertamina Pertamina. Tentu hal tersebut juga harus diawasi oleh pihak Disperindagkop. Jangan sampai dibiarkan terus.
“Karena pernah juga kejadian, barang tersebut tidak turun di Penajam, melainkan turunkan di kabupaten sebelah,” jelasnya.(*/ADV/wan)















