BALIKPAPAN, lintasraya.com – Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH kembali melakukan sosialisasi perda (sosper) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda sebelumnya yang berkaitan Pajak Daerah.
Sosper kali ini berlangsung di Jalan Gunung Rejo RT 12 kelurahan Gunung Sari Ulu, kecamatan Balikpapan Tengah.
Seperti biasa, Sosper garapan politisi partai berlambang pohon beringin ini, dipadati peserta undangan dari ketua – ketua RT.
Kali ini, Yusuf Mustafa didampingi narasumber yakni, H Sugito SH dan Drs Sutarno dengan moderator Syarifuddin.
Kata pria yang berlatar belakang advokat ini, tujuan Sosper adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Sementara itu, dua narasumber tersebut akan memaparkan kaitan teknis lima pajak daerah yang disosialisasikan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Dalam pemaparannya, Yusuf Mustafa mengatakan, Ini merupakan program pemerintah yang bersifat wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Karena Perda merupakan produk hukum yang sudah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Gubernur. Sehingga, kewajiban anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi.
“Perda itu jika sudah ditetapkan, warga yang tidak tahu dianggap tahu. Jadi, kewajiban kami sebagai Legislatif di Kaltim untuk melakukan sosialisasi maksimal,” ucapnya, Minggu (13/8/2023) sore.
“Banyak yang meminta ke saya untuk melakukan sosialisasi ini di beberapa daerah. Tapi saya rasa di gunung sari ulu ini yang sangat tepat dan perlu dilakukan sosialisasi,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk diketahui, dampak Pajak ini sangat luar biasa bagi masyarakat. Dari total APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kaltim senilai Rp 17 triliun, kurang lebih Rp 7 triliunan bersumber dari pajak. Yang nantinya hasil akumulasi keseluruhan APBD tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan jalan di kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Balikpapan.

“Contohnya RSKD (Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo) Balikpapan beserta sarana prasarana lainnya. Itu semua bagian dari hasil pajak yang masyarakat bayarkan. Jadi bapak/ibu berhak menikmati pembangunan dan pelayanan tersebut,” ungkapnya.
Yusuf melanjutkan, Sosialisasi Perda ini merupakan gagasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
“Setelah kami studi banding Di daerah lain ternyata program ini ada, masa di Kaltim tidak ada. Alhamdulillah, terlaksana sejak periode 2019-2024,” tambahnya.
Salah satu warga RT 16 mempertanyakan, bagaimana jika ada korban kecelakaan yang juga sebagai pembayar pajak, namun tidak mendapatkan penanganan darurat oleh pihak rumah sakit. Dikarenakan harus membayar biaya agar mendapatkan pelayanan.
“Kadang sangat miris kami sebagai masyarakat tidak mampu sekaligus pembayar pajak tapi tidak mendapatkan hak tersebut. Apalagi menyangkut nyawa seseorang,” keluhnya.
“Saya orang asli Balikpapan selama 58 tahun disini baru kali ini mendapatkan sosialisasi seperti ini. Jadi sangat terimakasih kepada bapak Yusuf Mustaf,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan warga tersebut, Sugito menjelaskan, berdasarkan UU kesehatan nomor 36 tahun 2009, dokter maupun pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun.
“Kalau ada rumah sakit seperti itu, laporkan saja,” katanya.(*/ADV/San)















