BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tak ada kata bosan, Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH terus lakukan sosialisasi perda (sosper) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda sebelumnya yang berkaitan Pajak Daerah.
Sosper kali ini berlangsung di Perum Balikpapan Baru pos. 11 Mediterania jalan Gardenia Raya Blok T.2 No.7 kel.Gunung Samarinda Baru, kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (8/10/2023).
Seperti biasa, Sosper garapan politisi partai berlambang pohon beringin ini, dipadati peserta undangan dari ketua – ketua RT.
Kali ini, Yusuf Mustafa didampingi dua narasumber yakni, Drs. Sutarno dan Tamawela Rachman serta di Moderatori, Meggi eplan.
“Terimakasih bapak-ibu sudah hadir. Ini wujud komitmen untuk mengetahui bagaimana pajak daerah itu diberlakukan. Dan saya memberi apresiasi khusus bagi warga disini yang sudah membayar pajak,” kata Yusuf saat membuka sosialisasinya.
Legislatif Kaltim dari dapil Balikpapan ini menjelaskan, perda merupakan produk hukum yang sudah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Gubernur. Sehingga, kewajiban anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi
“Perda itu isinya jika sudah ditetapkan, warga yang tidak tahu dianggap tahu. Jadi, kewajiban anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi maksimal,” ucapnya.
Menurut Yusuf, tujuan Sosper adalah meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kaltim saat ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dua narasumber tersebut memaparkan kaitan teknis lima pajak daerah yang disosialisasikan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Menurut Sutarno, regulasi PKB ada pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait PKB kata Sugito, sebenarnya perpanjangan STNK dan saat mengurusnya harus membawa STNK asli, KTP asli, BPKB dan uang jumlah tertentu sesuai pembayaran.
“Kalau yang 5 tahunan itu, pajak perpanjangan plat yang polanya bisa dibayarkan secara online karena sudah ada E-Samsat,” jelas Sutarno. (*/San)















