SAMARINDA, lintasraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mempercepat legalitas lahan sekolah di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yang mengkhawatirkan kekurangan sertifikat lahan sekolah di provinsi ini.
Salehuddin mengungkapkan keprihatinannya terkait sebagian besar lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat. Padahal, sertifikat lahan sekolah diperlukan untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan dukungan bangunan dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Ketidaktersediaan sertifikat ini dapat menghambat usaha sekolah dalam meningkatkan fasilitas ruang kelas dan sarana lainnya. Dampaknya akan sangat dirasakan dalam kualitas pendidikan di Kaltim,” ungkap Salehuddin.
Ia menambahkan bahwa hampir setengah dari lahan sekolah tingkat SMA, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kaltim belum memiliki sertifikat. Salehuddin mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna mengatasi masalah ini.
“Legalitas lahan sekolah juga memengaruhi daya tarik sekolah dalam menerima siswa baru. Sekolah dengan lahan berstatus bersertifikat memiliki kesempatan untuk memperluas fasilitas dan meningkatkan kelas. Sebaliknya, sekolah yang belum memiliki status sertifikat lahan mungkin akan tertinggal,” jelasnya.
Salehuddin telah mengajukan usulan tentang pembentukan satgas percepatan legalitas lahan sekolah kepada Pemprov Kaltim, meskipun belum ada tindak lanjut yang konkrit. Dia berharap agar langkah ini segera diambil dan bergerak dengan cepat.
“Lahan sekolah adalah aset penting bagi pendidikan di Kaltim. Kami di DPRD Kaltim akan terus memantau dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam hal ini,” pungkasnya.(*/ADV/Vic)















