SAMARINDA, lintasraya.com – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum telah dinyatakan sebagai solusi yang bermanfaat bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan hukum, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Ananda Emira Moeis, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam upaya sosialisasi Perda yang bertujuan memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang akses bantuan hukum ini.
Ananda menyatakan, “Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Perda ini sebagai sarana untuk mendapatkan bantuan hukum. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam konteks hukum dijamin dan dilindungi.”
Menurut Ananda, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, sosialisasi Perda ini sangat diperlukan karena masih banyak warga yang belum mengetahui tentang keberadaan Perda ini. Dia juga mendukung permintaan agar pemerintah segera merilis petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini untuk memastikan bahwa program tersebut dapat berjalan dengan efektif.
Ananda menambahkan, banyak warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum dalam konteks berbagai masalah, termasuk sengketa tanah, masalah perkawinan, atau isu-isu hukum lainnya. Setelah menyelenggarakan sosialisasi Perda ini, Ananda melaporkan bahwa banyak warga menghubunginya atau mengunjungi kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk berkonsultasi tentang masalah hukum.
“Kami siap memberikan layanan dan bantuan kepada warga Kaltim yang memerlukan bantuan hukum. Kami juga memiliki tim bantuan hukum yang disediakan oleh partai kami, yaitu PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ananda juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah menyetujui Perda ini, dan ia berharap agar petunjuk teknisnya segera tersedia. Dia melihat Perda ini sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap pemantauan dan pelaksanaan hukum di daerah.
“Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kami akan terus menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat,” pungkasnya.(*/ADV/Vic)















