BALIKPAPAN, lintasraya.com – Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso soroti adanya spanduk pengumuman yang bertuliskan tentang “Dilarang Berjualan, di sekitar area Lapangan Merdeka 1, 2, dan 3,” yang mulai beroperasi ditanggal 23 Oktober 2023 mendatang.
Menurutnya, pemerintah Kota Balikpapan melalui OPD terkait perlu untuk mengkomunikasikan kembali mengenai larangan tersebut.
“Terkait hal itu, perlu berkoordinasi untuk kepentingan masyarakat bersama, dan dilihat kembali supaya ada pemanfaatan dan pemberdayaan UMKM yang ada,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Seperti diketahui, dari spanduk pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Daerah(Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Meski diketahui, lapangan Merdeka yang memiliki lahan seluas 6,1 Hektare itu merupakan kepemilikan Pt. Pertamina Persero. Ia berharap Pertamina tidak melarang para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan sejenisnya untuk berdagang disekitaran kawasannya.
“Untuk masalah ini, memang perlu disikapi segera dari Wali Kota untuk menindaklanjuti karena menyangkut kepentingan para pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Dia tegaskan, dalam hal ini perlu melakukan kesepakatan soal berjualan, dan dilihat apakah dari kesepakatan tersebut sudah berakhir atau tidak. Kalaupun tidak berakhir perlu direvisi ulang terkait apa permasalahannya.
“Hal ini merupakan kepentingan untuk jangka panjang kedepan. Kendati begitu, Pertamina kan juga punya UMKM, harusnya mengerti untuk sama-sama mengayomi dan mensinergikan,” pungkasnya.(*/ADV/wan)















