BALIKPAPAN, lintasraya.com – Anggota DPRD Balikpapan Edy Alfonso melaksanakan reses di Perumahan BDS I, Balikpapan Selatan.
Reses itu dipusatkan di RT 31 dan RT 32. Usulan warga hanya satu, mempertanyakan legalitas hak milik atas lahan yang ditempati sejak berpuluh-puluh tahun.
Pertanyaan itu sejalan dengan narasumber yang dihadirkan oleh Eddy Alfonso yaitu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.
“Jadi direses saya itu pertanyaan ya terkait sertifikat hak milik warga,” kata Eddy saat ditemui di kantornya, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, persoalan sertifikat warga sudah bepolemik sejak lama, sementara kewajiban KPR warga sudah lama juga diselesaikan, namun sertifikat hak milik tak kunjung terbit.
Masalah itupun sejatinya sudah pernah dia bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengar warga dan pengembang. Usut punya usut, sertifikat induk sudah diserahkan pengembang ke bank.
“Dan bank yang melakukan pemecahan sertifikat,” ujarnya.
Lanjut Eddy, ketika pemecahan sertifikat itu dilakukan, seharusnya baru bisa dilakukan akad kredit. Karena kalau sertifikat itu belum dipecah, maka tidak mungkin warga bisa melakukan akad kredit.
Namun rupanya yang bertugas melakukan pemecahan sertifikat tidak bekerja lagi, akhirnya permasalahan ini bergulir hingga berpuluh tahun.
“Jadi pimpinan yang ada saat ini tidak mengetahui permasalahan yang sebelumnya,” kata Edy.
Maka dalam hal ini, menurutnya bank lengah, mengingat tidak menyampaikan permaslahan itu kepada debitur.
“Dari sini bisa dilihat siapa yang lalai,” tutupnya. (*/ADV/wan)















