BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lawatan ke DPRD Balikpapan. Kali ini, pihaknya ingin sharing tentang Bagian Program dan Keuangan terkait penerapan Keputusan Presiden (Keppres) No 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat DPRD Kabupaten Kukar Awang Agus dalam kunjungannya, Kamis (2/11/2023).
“Kami ingin koordinasi sekaligus konsultasi,” ucapnya ditemui di gedung DPRD Balikpapan.
Lanjut dia menerangkan, sesuai ketentuan dalam Keppres tersebut, Awang Agus ingin memperdalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi ketua dan anggota DPRD.
“Kami ingin menyamakan persepsi. Termasuk waktu pelaksanaannya karena dalam Peraturan Pemerintah disebutkan paling lambat tahun 2024.
Nah, apakah (Sekretariat DPRD) Balikpapan sudah menerapkan dan bagaimana penerapannya,” ulasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Awang Agus didampingi sejumlah staf. Saat kunjungan kerjanya ke Sekretariat DPRD Balikpapan, Awang Agus diterima staf Protokol dan Humas DPRD Balikpapan Arina. (*/ADV/wan)















