PENAJAM, lintasraya.com – Pembayaran insentif kepada 3.895 pegawai pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menemui titik terang. Ini merupakan angin segar bagi para ASN Kabupaten PPU.
Pelaksanaan tugas Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan pembayaran insentif dilakukan pada bulan September 2022 secara lunas. Pembayaran insentif pun akan dilunasi secara langsung dengan perkiraan kebutuh anggaran lebih dari Rp10 miliar.
“Di awal September baru bisa ditransfer sehingga kemungkinan di bulan September dan cukup untuk kita lunasi. Gaji ke 14 dan tukin 50 persen sekitar Rp10 miliar lebih,” kata Hamdam.
Keterlambatan pembayaran instensif tersebut selain karena terkenal Dana Bagi Hasil (DBH) juga terkendala atauran.

Kendala aturan tersebut pun memang telah menjadi peringatan bagi pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jadi insentif ini memang awalnya ada penyesuaian karena ini memang catatan BPK yang hampir setiap tahun itu memberikan saran supaya pemberian itu tidak lagi menggunakan berdasarkan golongan atau jabatan eselon tapi dia harus mengacu pada sistem tukin (tunjangan kinerja),” terangnya.
“Sehingga kita lakukan penyesuaian sudah aturan selesai namun kendalanya transfer kita yang terbatas sehingga uang transfer besar itu DBH yang besar itu di awal September,” tambahnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor mengaku bersyukur adanya titik terang bagi pembayaran insentif tersebut.
“Tidak ada masalah syukur alhamdulillah kalau dibayarkan artinya ini sudah ada titik terang,” ucap Syahruddin M Noor.
Syahruddin menjelaskan bahwa tugas dari legislatif belum sampai pada mengintervensi kepada pemerintah daerah.
Pasalnya selagi permasalahan masih bisa diselesaikan dan tidak mendapatkan laporan sudah sepantasnya sampai ke ranah pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kalau di DPRD ini sudah dianggarkan eksekutornya yaitu pemerintah. Kalau ada masalah disitu mereka lapor baru kita panggil pemerintah. Kita tidak mau mengintervensi mereka sebelum ada laporan,” jelasnya.(*/ADV/sbk)















