Sabtu, Februari 7, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home SAMARINDA

Alasan Terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Kepada Anak

admin by admin
10 November 2022
in SAMARINDA
46 3
0
Alasan Terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Kepada Anak

Ilutrasi Perundungan Anak.(ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA, lintasraya.com – Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Peraturan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang berisikan 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf atau karakter, termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat hingga tidak boleh bermakna negatif.

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 poin ialah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Meskipun aturan tersebut telah keluar, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami alasan aturan tersebut dikeluarkan. Terutama, orangtua muda yang baru memiliki anak ataupun yang segera menjadi orangtua.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Adminduk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKP3A) Kaltim Sulekan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aturan administrasi di beberapa lembaga. Contohnya, keimigrasian.

Dimana, seseorang ketika mengurus paspor harus memiliki minimal 2 kata nama. Apabila kurang dari 2 kata tersebut, maka akan kesulitan untuk dalam mengurus paspor.

Selain itu pulam Sulekan menyatakan nama yang berkonotasi negatif akan membuat anak tersebut rentan dibully sama teman sebaya mereka.

Tidak boleh nama yang berkonotasi negatif dan tidak sesuai dengan kaidah norma-norma agama maupun kesusilaan. Misalnya, saiton atau presiden. Dampaknya apa ?Anak-anak akan mendapatkan perundungan dari lingkungannya.

“Peraturan itu dibuat salah satunya, karena pemerintah ingin Indonesia terbebas dari bullying (perundungan). Lalu tidak usah khawatir karena kebijakan itu dimulai pada 21 April 2022. Maka anak-anak yang lahir dari tanggal segitu sampai ke depan akan menyesuaikan,” jelas Sulekan.

Ia memastikan pihaknya akan terus menyosialisasikan dalam penyebaran informasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 kepada masyarakat Kaltim. (HLD)

Tags: DKP3A Kaltim
admin

admin

Next Post
Yakin UMKM PPU Mampu Hadapi Resesi Global

Momentum Hari Pahlawan 2022, Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

3 Februari 2026
Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

3 Februari 2026
Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

2 Februari 2026
Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

2 Februari 2026

Recommended

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

Awal 2026 Inflasi Terkendali, BI Waspadai Ramadan dan Cuaca Ekstrem

3 Februari 2026
510
Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

Cerdas Berinvestasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

3 Februari 2026
505
Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

Terjebak Badai di Bagang, 12 Orang Pemancing di Evakuasi 

2 Februari 2026
502
Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

Bertahan di Tengah Laut Bersama Anak Balita, Pemancing Selamat dari Badai

2 Februari 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat