LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan keprihatinannya terkait lambannya proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari, kini berlangsung lebih lama. Kami berharap ini dapat segera diselesaikan,” ujar Andi kepada wartawan pada Senin, 4 November 2024.
Andi mengungkapkan bahwa sejumlah Raperda yang diajukan oleh berbagai daerah, termasuk Balikpapan, masih tertahan di tahap fasilitasi di Provinsi Kaltim.
Ia mencatat, meskipun banyaknya Perda yang tengah menunggu fasilitasi, proses tersebut masih berjalan sangat lambat, terutama di Biro Hukum Provinsi.
“Kami mencatat banyak Raperda yang hingga kini masih terhambat dalam fasilitasi, terutama untuk Kabupaten dan Kota. Ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua, terutama Biro Hukum di tingkat Provinsi,” jelasnya.
Kondisi ini menjadi hambatan bagi DPRD dalam memenuhi fungsi legislatifnya, terutama dalam merumuskan produk hukum yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan kinerja Bapemperda, Andi menekankan bahwa salah satu indikator keberhasilan mereka adalah kemampuan dalam menyelesaikan penyusunan dan pengesahan Perda dengan tepat waktu.
“Bapemperda juga diukur dari kemampuannya untuk menghasilkan Perda yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kecepatan dalam memproses dan mengesahkan Perda menjadi hal yang sangat penting,” terang Andi.
Sebagai langkah konkret untuk mempercepat proses ini, Andi mengungkapkan bahwa DPRD Balikpapan berencana mengunjungi Biro Hukum Provinsi Kaltim untuk membahas lebih lanjut tentang sejumlah Raperda yang masih belum difasilitasi.
“Kami akan segera melakukan kunjungan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim untuk berkonsultasi mengenai Raperda yang masih tertahan dalam proses fasilitasi. Harapannya, ini bisa mempercepat proses dan memberi kejelasan mengenai kendala yang ada,” ungkapnya.
Andi berharap kunjungan tersebut dapat mempercepat proses fasilitasi dan memberikan solusi atas masalah yang menghambat pengesahan Raperda. Keberadaan Raperda yang tepat dan cepat disahkan sangat penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi yang tepat akan mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Balikpapan,” tambah Andi, berharap upaya ini dapat mendukung kemajuan kota dalam jangka panjang. (*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















