PPU, lintasraya.com – Seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis togel online berinisial AS (58), warga Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, PPU berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, Sabtu (13/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, petugas kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, tepatnya di warung kopi Pasar Tumpah sering terjadi tindak pidana perjudian penjualan nomor togel secara online.
“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut,” kata Yusuf, Senin (15/8/2022).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh sat Reskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, buku untuk rekapan penjualan nomor togel, pulpen merk pilot, serta uang tunai Rp 200.000,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Yusuf, diketahui bahwa tersangka menawarkan serta menjual togel atau kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat sekitar.
“Keuntungannya bagi hasil sebesar 20 persen untuk tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta. (jan)
Humas Polda Kaltim