BALIKPAPAN, lintasraya.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan, Polresta Balikpapan dan Kodim 0905/Balikpapan menghentikan aktivitas penambangan batubara ilegal dikawasan Kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut), Selasa (16/11/2021).
Hal tersebut berawal dari laporan Kelurahan dan Kecamatan karang joang yang masuk ke Walikota. Jika ada indikasi dugaan penambangan batubara dikawasan tersebut.
“Kita dapat informasi jika ada dugaan penambangan ilegal dikawasan tersebut. Dan kami diminta walikota untuk mengecek ke lapangan, jika memang benar adanya, maka harus segera dihentikan,” ujar Zulkifli.
Saat petugas gabungan mendatangi lokasi penambangan, ditemukan beberapa pekerja yang menggunakan dua unit alat berat excavator tengah menggali batubara dan dikumpulkan disalah satu tempat.
Zulkifli menambahkan, berdasarkan aturan yang ada. Jika Balikpapan tidak diperbolehkan adanya penambangan, selain itu ada Peraturan Walikota (Perwali) yang memang sudah menetapkan jika Balikpapan menjadi kota yang bebas dari pertambangan.
Sehingga pihaknya menyimpulkan pasti aktivitas tersebut tidak ada izin dari Pemkot Balikpapan. Pasalnya tidak mungkin dikeluarkan izin tambang karena sudah ada dasar Perwali yang mengaturnya.
Aktivitas tambang ini diperkirakan sudah berjalan selama satu bulan, pasalnya dari pantauan dilapangan pekerja sudah mengumpulkan batubara di area sekitar penambangan.
“Kurang lebih kita temukan batubara yang sudah digali sekitar 1.000 ton, hanya saja belum sempat keluar area tambang untuk diolah,” katanya.
“Kita sudah minta penanggung jawab dan pengawas agar memberhentikan aktivitas penambangan,” akunya.
Terkait proses hukumnya, Zulkifli akan menyerahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Balikpapan, apakah dari segi izin tambang ada yang dilanggar.
Dalam Perda Balikpapan memang ada sangsi administratifnya, dari segi pidana berdasarkan Perda berupa tiping bisa dibawa ke yustisi tipiring, tapi Pemkot lebih mengarahkan ke undang-undang pertambangan.
“Kita sudah pasang Police line di area tambang dan alat beratnya, jadi kita tegaskan penambangan ini dihentikan,” ujarnya.
Kami sepakat Polreslah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.(*/wan)















