BALIKPAPAN, Lintasraya.com – VH (27), ditangkap Tim Batman Polsek Balikpapan Utara. Dia bakal mendekam di penjara usai melakukan penggelapan satu unit sepeda motor. Dalam aksinya, pengangguran itu hanya bermodal menawarkan pekerjaan di proyek RDMP.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pertengahan September 2023 lalu. Bermula saat melihat postingan korban di media sosial Facebook.
Dalam postingannya, korban mencari pekerjaan. Kemudian dikomentari pelaku, menawarkan pekerjaan di proyek RDMP.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5, Balikpapan Utara,” kata Bitab saat konferensi pers, Selasa kemarin (3/10/2023).
Korban saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban serta foto copy STNK. Dia berdalih sebagai syarat untuk mencarikan pekerjaan.
“Pelaku kemudian pergi dengan membawa motor korban. Setelah ditunggu cukup lama, dia tak kunjung kembali,” ungkap Bitab.
Korban yang keberatan, melaporkan yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Utara. Dari laporan itu, Tim Batman Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.
“Setelah tujuh hari penyelidikan, ketemu motornya yang sempat dijual Rp 5 juta,” ucap Bitab.
Selanjutnya aparat bergerak mengamankan pelaku yang keberadaannya telah diketahui. “Pelaku kami amankan di rumahnya di Balikpapan Utara. Dia mengaku baru pertama kali beraksi. Uang penjualan motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Bitab. (jan)















