LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan segera membuka pendaftaran Bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Dijadwalkan pendaftaran tersebut akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, KPU kota Balikpapan telah melakukan komunikasi, koordinasi bahkan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait persiapan tahapan pendaftaran ini. Dan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) telah ditetapkan sebagai rumah sakit yang akan memeriksa para bakal calon kepala daerah yang mendaftar.
“Insya Allah secara teknis kami sudah menyiapkan kegiatan mulai besok secara maksimal. Mudah mudahan ini sore udah clear semuanya dan sore ini kami akan melakukan simulasi pendaftaran,” kata Yudho di kantornya, Senin (26/8/2024).
Selanjutnya, bukan hanya teknis tetapi juga sebagai wujud tagline KPU melayani. Pihaknya pun menyiapkan para personel – personel yang membantu tim yang mendaftar, nanti terkait hal hal yang non teknis seperti bagaimana mengisi berkas – berkas pendaftaran, mengasistensi, bagaimana mengupload berkas – berkas tersebut sebagai berkas pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, terkait jumlah bakal pasangan calon yang telah mendaftar, Yudho Menyebutkan, belum bisa memastikan, karena seperti diketahui bersama, hingga saat ini belum ada satupun bakal pasangan calon yang mendeklarasikan dirinya.
“Memang sudah ada satu parpol yang datang mengisi di aplikasi Silon, tapi kami belum bisa menyebutkan, tunggu besok dia akan mendaftar kesini,” kata, Koordinator divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan Farida asmaunna disela wawancara.
Sementara itu, tentang persyaratan Bapaslon sesuai aturan yang telah ditetapkan. Yang awalnya merujuk pada PKPU nomor 8 dan berubah berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70, maka terjadi perubahan menjadi PKPU 10 tahun 2024 yang di dalamnya yaitu pasal nomor 67, 76, 70.
Kemudian, Syarat sah suara untuk mendaftar adalah 28.552. Karena suara sah Pemilu Pileg 2024 lalu 380.686. Nah, untuk daerah yang DPT-nya 500 ribu lebih sampai dengan 1 juta, itu tetap 7,5 persen dari suara sah. Artinya, Kalau 380.686 dikali 7,5 persen, maka syarat minimal suara sahnya adalah 28.552. Dan itu sudah disosialisasikan pada 25 Agustus 2024 kemarin, kepada seluruh partai politik dan masyarakat Balikpapan.
“Insya Allah, KPU Balikpapan siap 100 persen untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pada 27, 28, 29 Agustus besok,” harapnya.(*/ADV/San)















