BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran tim pembina samsat provinsi Kaltim melakukan rapat dalam rangka meningkatkan sinergi dalam pelayanan publik. Yang melibatkan tiga pilar yakni Badan Pendapatan Daerah provinsi Kaltim, Jasaraharja dan Ditlantas Polda Kaltim.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Sonny Irawan menjelaskan, Ada beberapa yang menjadi topik pembahasan diantaranya, penguatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor) di Kaltim sebagai persiapan pembangunan IKN, pendukung program pemerintah tentang relaksasi pajak di Kaltim.
Khusus Program relaksasi pajak kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan pada 16 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.
“Inti kegiatan hari ini mensinergikan tiga pilar dalam satu wadah Samsat guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kaltim. Khususnya pelayanan publik dibidang registrasi dan identifikasi Ranmor,” jelasnya, Jumat (12/8/2022) di kantor Ditlantas Polda Kaltim Samsat Induk Markoni.

Sonny menyebutkan, Setiap daerah berbeda-beda. Sepengalamannya, baru Kaltim yang memiliki item terbanyak. Program ini agar masyarakat sadar akan membayar pajak kendaraan bermotor. Tujuan pajak tersebut yaitu untuk membangun provinsi Kaltim.
Dalam kegiatan rapat sosialisasi ini pihaknya mengundang KUPTD, Kanit Regiden dan kasat Binmas untuk disebarkan secara masif dan sistematis di masing-masing Polres kabupaten/kota di Kaltim
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, setidaknya ada lima poin relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disiapkan pemerintah selama program ini berjalan.
Pertama, diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan dari 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Artinya, jika pajak dibayarkan pada saat jatuh tempo atau 30 hari maka akan mendapatkan diskon sebesar 2 persen. Kedua, diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
“Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran 31 hari sampai 60 hari akan mendapat diskon 4 persen,” kata Ismiati.
Selain diskon bagi mereka yang membayar pajak tepat waktu atau lebih cepat, Bapenda juga memberikan keringanan bagi mereka yang menunggak pajak selama 4 tahun ke atas. Mereka hanya perlu membayar pokok pajak selama 3 tahun.
“Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke samsat bayar pokoknya saja 3 tahun tanpa denda. Ini relaksasi yang kami berikan,” terangnya.

Selanjutnya Bapenda Kaltim juga menerapkan bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya akan tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pajak progresif. Di mana pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua.
“Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp1 juta misal pajak progresifnya lebih tinggi, maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak, jadi sama saja pajak pertama dan ke dua, progresifnya kami nol kan,” bebernya.
Bapenda Kaltim juga akan membebaskan bea balik nama pemilikan kedua. Kebijakan ini, sebut Ismi berkaca dari banyaknya kendaraan yang nama pemiliknya tak berganti meski sudah berpindah tangan.
“Silakan diurus, karena kalau tidak sama nanti menjadi masalah saat terjadi kecelakaan maupun pemberian santunan,” kata dia.
Untuk relaksasi yang ke lima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menambahkan, bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.
“Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan,” imbuhnya.(*/wan)















