BONTANG, lintasraya.com – SH (30), seorang warga yang beralamat di Jalan Zamrut, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang selatan, Kota Bontang dibekuk Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.
SH diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur, yakni seorang pelajar SMP yang masih berumur 13 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
”Tersangka SH ditangkap di Jalan STQ, Gang Mulawarman, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 04.00 Wita,” kata Yohanes Bonar.
Yohanes Bonar menjelaskan, awalnya pelapor yang merupakan ayah korban menerima telpon dari saksi W yang mengatakan bahwa anakanya telah di cabuli oleh SH.
Selanjutnya sang ayah mendatangi korban yang tengah berada di rumah neneknya. Setelah sampai, sang ayah langsung mengintrogasi korban. Dari pengakuannya bahwa SH menyuruh korban masuk ke dalam rumah serta mengkunci pintu.
Dalam rumah, terduga pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk membuka bajunya. Kemudian memegang payudara korban dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekira pukul 03.00 hingga 04.30 Wita.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat SH dilakukan sebanyak dua kali. Setelah selesai berhubungan intim, korban disuruh pulang oleh terlapor.
”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ” Pungkas Yohanes Bonar. (jan)















