KUKAR, lintasraya.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kertanegara (Kukar) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki tugas dalam menangani kekerasa pada perempuan dan anak.
Jika melihat dari kasus kekerasan perempuan dan anak di Kukar, kasus yang dominan ialah kekerasan seksual pada anak. Dimana, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban justru orang terdekat. Seperti teman, pacar, keluarga dan tetangga sendiri.
Kepala UPTD PPA Kukar, Farida menerangkan, kekerasan seksual yang korban terima memberikan dampak besar bagi mereka. Disinilah peran UPTD PPA Kukar, yakni memberikan pendampingan psikologi kepada korban dan keluarga sebagai salah satu upaya perlindungan.
Tetapi secara keseluruhan, kasus kekerasan seksual di Kukar terbagi menjadi dua faktor. Pertama, karena para korban takut berbicara atau speak up. Hal ini dikarenakan adanya trauma dan kekhawatiran akan pandangan. Kedua, terhentinya proses hukum di tengah jalan pasca korban melapor.
“Menjadi culture of silence. Masyarakat yang tidak abai tapi tidak memberikan ruang nyaman untuk korban untuk berbicara. Memang penanganannya menjadi cukup rumit karena banyak hal,” terang Farida.
Ia pun menilai bahwa kehadiran orang terdekat dirasa bisa membantu lebih dalam pemulihan psikis korban. Bahkan, jangan sampai melakukan kekerasan sekecil apapun kepada perempuan dan anak.
“Jangan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena harus betul-betul kita lindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(HLD)















