BALIKPAPAN, lintasraya.com – Entah apa yang ada di benak TS, MN, NK, IM dan FN. Lima oknum karyawan di PT KRN itu nekat mencuri kabel perusahaan hingga membuat kerugian puluhan juta.
Apesnya, aksi kejahatan mereka diketahui lewat rekaman CCTV. Hingga akhirnya dibekuk oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan.
“Sebenarnya ada enam tersangka. Yang ditangkap baru lima. Satu lagi berinisial SN masih DPO. Mereka ini pegawai juga di KRN, jadi bebas masuk ke dalam perusahaan. Jabatannya sekuriti,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto saat pers rilis, Senin (24/10/2022).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wita. Bermula saat TS melihat kabel tersebut di gudang. Kemudian dia memanggil lima rekannya MN, NK, IM, FN dan SN.
“Temanya datang bawa mobil, dan mereka ambil kabel 41 meter. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 28,8 juta lebih. Aksi mereka diketahui saat pemeriksaan CCTV,” ungkapnya.
Kabel curian tersebut oleh para pelaku dibawa ke KM 12 untuk dijual. Dan hasilnya dibagi rata, masing-masing mendapat bagian Rp 3 juta. “Penadah yang di KM 12 DPO,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ke lima tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (jan)















