LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah untuk menyikapi kisruh tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) membuka layanan aduan terkait simpang siur pembayaran PBB.
“Silahkan datang ke kantor BPPDRD, nanti akan dilayani semaksimal mungkin,” imbau Kepala BPPDRD, Idham, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, layanan tersebut juga untuk mengakomodir masyarakat yang merasa tagihan PBB-nyq tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Selain membuka layanan aduan, BPPDRD turut menerapkan potongan pokok PBB hingga 90 persen kepada wajib pajak yang terdampak penyesuaian tarif. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 21 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.
“Mulai besok pemerintah kota memberikan diskon PBB hingga 90 persen. Besarannya variatif sesuai dengan kenaikan yang berlaku,” sambung Idham.
Dengan adanya potongan tersebut, ia memastikan penyesuaian tarif PBB hanya berkisar antara 50 sampai dengan 150%. Besaranpenyesuaian juga dipengaruhi oleh beberapa aspek. Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luasan tanah dan kawasan.
Kenaikan signifikan, kata Idham, terjadi di wilayah berkembang, kawasan industri, dan perumahan elite. Misalnya, kawasan Grand City yang menjadi salah satu wilayah dengan kenaikan relatif tinggi.
“Yang signifikan ada di kawasan elit dan industri, khususnya di wilayah Balikpapan Utara. Di situ NJOP juga memang lebih mahal,” jelasnya.
Kemudian, pemerintah juga memberikan kompensasi bagi warga yang terlanjur membayar PBB sebelum berlakunya tarif baru. Kelebihan pembayaran itu akan dihitung sebagai pengurang tagihan PBB tahun depan.
“Bagi warga yang sudah membayar, kelebihannya akan dikompensasi pada tagihan PBB tahun 2026,” ujarnya.
Kebijakan lain yang pemerintah terapkan yakni, pembebasan PBB bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 juta.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan bagi pemilik tanah dengan nilai rendah,” tandasnya.(*/wan)















