LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat langkah-langkah pengawasan tata ruang demi mencegah maraknya pelanggaran pemanfaatan lahan, khususnya yang terjadi akibat pembukaan lahan secara ilegal tanpa izin resmi.
Salah satu strategi utama yang kini dikedepankan adalah pelibatan aktif aparatur tingkat kelurahan, terutama lurah dan ketua RT, dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan bahwa peran lurah sangat krusial dalam upaya pengawasan lahan karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui secara langsung perkembangan di wilayahnya. Menurutnya, lurah memiliki posisi strategis dalam mencegah potensi pelanggaran tata ruang sebelum meluas dan menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang lebih besar.
“Lurah adalah garda terdepan dalam pengawasan wilayah. Mereka paling cepat mengetahui jika ada aktivitas pembukaan lahan yang mencurigakan. Jika dari awal sudah ada koordinasi dan laporan ke Disperkim, maka kami bisa bergerak cepat menindaklanjutinya,” kata Rafiuddin, Selasa (1/7/2025).
Ia menyebut, Wali Kota Balikpapan telah memberikan arahan langsung kepada seluruh lurah agar meningkatkan pengawasan wilayahnya, terutama di kawasan yang rawan pembangunan liar seperti daerah penyangga kota, area pinggiran, maupun wilayah yang belum dialokasikan untuk pembangunan permukiman berdasarkan rencana tata ruang.
Bila ditemukan kegiatan pembukaan lahan tanpa izin atau pemanfaatan lahan yang menyalahi peruntukan, lurah diharapkan segera berkoordinasi dengan Disperkim maupun instansi teknis lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera dilakukan verifikasi dan penindakan lapangan.
“Kami paham bahwa Disperkim tidak bisa menjangkau seluruh wilayah sendiri. Oleh karena itu, kolaborasi dengan kelurahan dan RT menjadi sangat penting. Tanpa sinergi ini, pengawasan akan lemah, dan kita bisa kecolongan oleh pelaku yang sengaja membuka lahan tanpa prosedur,” ujarnya.
Rafiuddin juga menyampaikan bahwa saat ini Disperkim tengah mengintensifkan sistem komunikasi lintas wilayah melalui grup koordinasi digital yang melibatkan para lurah, ketua RT, serta instansi teknis. Grup ini menjadi media cepat tanggap untuk pelaporan awal dan konfirmasi kegiatan di lapangan.
Langkah antisipatif ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan, serta menjaga wajah kota agar tetap tertata dengan baik. Dalam jangka panjang, pelanggaran tata ruang bisa berdampak serius terhadap ketersediaan ruang hijau, rawan banjir, konflik lahan, hingga potensi bencana lingkungan akibat penggundulan lahan tanpa kendali.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ruang kota yang tertib, sehat, dan berkelanjutan. Kalau pelanggaran bisa dicegah sejak dini, maka beban penertiban di kemudian hari akan lebih ringan. Ini bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Rafiuddin.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















