LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ketat. Mulai 1 Juli 2025, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar hanya akan menerima sampah residu. Sampah campuran dari hotel, restoran, kafe (Horeka), kawasan permukiman, dan perumahan tidak akan lagi diterima.
Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 600.1.17.3/951/SETDA Tahun 2025. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kawasan wajib memilah dan mengelola sampahnya sebelum diserahkan ke TPAS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut kebijakan ini merupakan langkah serius dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPAS serta memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya.
“Selama ini kita masih menerima sampah campuran. Mulai tahun depan, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPAS Manggar. Sisanya harus diolah di kawasan masing-masing,” ujarnya Selasa (1/7/2025).
Menurut Sudirman, penerapan aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang sudah mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri di kawasan sejak 17 tahun lalu. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum maksimal.
Langkah ini juga didorong oleh target nasional pengurangan sampah yang kini ditingkatkan dari 30 persen menjadi 50 persen hingga akhir 2025. Kota Balikpapan sendiri telah mencapai target 30 persen, namun untuk melangkah ke tahap berikutnya dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Ini bukan semata-mata target pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Horeka dan pengelola kawasan harus mulai bersiap dari sekarang,” tegasnya.
DLH Balikpapan akan memfokuskan enam bulan ke depan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. Penyuluhan serta pendampingan teknis akan diberikan agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar memahami dan mampu menerapkan pemilahan sampah secara berkelanjutan.
“Kami tidak menuntut perubahan instan. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dijalankan, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Sudirman.
Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap sistem pengelolaan sampah di Balikpapan bisa menjadi lebih efisien, mengurangi ketergantungan pada TPAS, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.(*/ADV/diskominfo Kukar/ko)















