BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (23/9/2022) lalu menggerebek tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Lokasi tambangan itu masuk wilayah IUP OP PT TKM yang diduga palsu. Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin,”
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Minggu (25/9/2022) malam.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit excavator yang digunakan untuk mengeruk emas hitam. Hasil aktivitas ilegal itu kurang lebih 1000 metriks ton.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan, TM, T dan F,” ungkap Indra.
Tiga orang ini mempunyai peran masing-masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang. “Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi,” tegasnya.
Modus operandinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM. Padahal TM tahu legalitas IUP OP PT TKM bermasalah, akan tetapi nekat melakukan kegiatan pertambangan untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
“Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan rencana kerja anggaran biaya untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan,” ucap Indra.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Indra. (jan)















