PASER, lintasraya.com – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 25 gram bruto.
Para pelaku berinisial AN (30) dan IF (33). Diamankan di Jalan Negara, Tana grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (31/7/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Negara, Tana grogot, Paser.
“Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Sekira pukul 14:30 Wita tim langsung mengamankan dan menangkap AN dan IF,” kata Yusuf, Senin (1/8/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu poket ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut terbungkus di dalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram. Diamankan juga handphone yang digunakan pelaku.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Yusuf. (jan)















