- SAMARINDA, lintasraya.com – Banyak orang yang beranggapan bahwa jika anak sudah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan, maka anak tersebut tidak akan mendapatkan pendidikannya kembali. Bahkan, tidak mendapatkan perlindungan sama sekali.
Ternyata, hal itu hanyalah omongan belaka. Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, Sahidin Ahmad, mengungkapkan, pemerintah masih memberikan hak kepada anak yang berstatus sebagai pelaku kekerasan.
Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dimana tertuang berbagai hak-hak anak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pendidikan.
Mengacu pada amanah UU tersebut, anak masih berkesempatan untuk memiliki masa depan yang baik. Sehingga, mereka tidak boleh dipenjara. Oleh sebab itu, selama ada kasus-kasus dari anak berhadapan dengan hukum (ABH), biasanya kepolisian akan menghubungi DP2PA Samarinda untuk menyerahkan anak tersebut.
“Jadi anak tersebut diserahkan ke kami. Kami juga bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) karena ada 1 panti khusus untuk ABH,”ungkap Sahidin.
Di panti tersebut, ABH akan diisolasi agar mereka bisa beradaptasi terdahulu dengan tempat tersebut. Setelah itu, ABH akan diberikan kesibukan yang positif. Seperti pelatihan-pelatihan.
“Kalau dia sudah divonis, biasanya dia dipindahkan ke lembaga rehabilitasi anak di Tenggarong. Kalau untuk pendidikannya, di lembaga itu biasanya ada dipanggilkan guru. Mereka juga akan diikutkan ujian paket,”tandasnya.(HLD)















