LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Senin (3/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk menanamkan kembali nilai-nilai kebangsaan di tengah tantangan sosial dan politik yang berkembang.
“Pendidikan Pancasila harus kembali menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu acuan yang lebih konkret agar nilai-nilai kebangsaan terus tertanam di masyarakat,” ujar Andi.
Ia menyoroti bahwa polarisasi politik yang tajam, terutama saat pemilu, dapat mengancam keharmonisan sosial. Oleh karena itu, wawasan kebangsaan harus diperkuat agar perbedaan pandangan politik tidak memicu perpecahan.
“Balikpapan adalah kota dengan keberagaman suku dan budaya. Kita harus memastikan semangat persatuan tetap terjaga agar perbedaan tidak menjadi sumber konflik,” tambahnya.
DPRD Balikpapan berharap Raperda ini bisa menjadi dasar untuk program pendidikan yang lebih aplikatif, sehingga generasi muda semakin memahami pentingnya Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















