PENAJAM, lintasraya.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Heru mendukung rencana pendirian Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Penajam.
Nantinya, rumah Restorative Justice itu akan terdapat di empat kecamatan di Kabupaten ini. Diantaranya yang telah diresmikan yakni di Kecamatan Penajam, menyusul Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru dan Kecamatan Sepaku.
“Kami mendukung penuh penegak hukum untuk mendirikan rumah keadilan restoratif. Dengan hadirnya rumah ini akan menjadi tempat atau sarana masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik dan dalam hal penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat,” kata Irawan, Selasa (11/10/2022).

Politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu mengaku dengan mendirikan rumah restorative justice disetiap kecamatan yang ada di kabupaten ini adalah langkah yang baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Penajam. Kehadiran Rumah Keadilan Restoratif akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu yang tidak perlu melalui proses pengadilan.
Irawan juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten PPU turut mendukung berdirinya rumah keadilan restoratif disetiap kecamatan dengan memberikan anggaran dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
“Pemda juga harus support anggaran. Karena pemerintah harus bergandengan tangan kepada pihak penegak hukum terutama melakukan pendidikan hukum bagi masyarakat pencegahan-pencegahan hukum dan dampak-dampak hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000. (*/ADV/KBM)















