LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, yang menegaskan bahwa pemberian THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Bijak, THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi aturan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu untuk menjaga kesejahteraan karyawan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Kami meminta perusahaan untuk bertanggung jawab dan tidak mengabaikan hak pekerja. Pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bijak, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Bijak juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembayaran THR. Menurutnya, keterbukaan antara perusahaan dan pekerja dapat mencegah potensi perselisihan yang mungkin timbul akibat ketidaksepahaman mengenai teknis pembayaran.
“Kami harap tidak ada konflik di lapangan. Untuk itu, perusahaan perlu terbuka dalam menyampaikan informasi terkait THR agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan,” tambahnya.
DPRD PPU memastikan akan terus mengawal proses pembayaran THR di seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, DPRD siap menerima laporan dari pekerja dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan hak mereka tetap terpenuhi.(*/ADV/DPRD PPU/wan)















