PPU, lintasraya.com – DPRD PPU meminta pemerintah untuk tegas, soal peraturan penindakan ketertiban umum. Khususnya di kawasan taman di lingkungan Pemkab PPU.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang tegas. Pasalnya, pemerintah melakukan pelarangan taman itu untuk didatangi, namun tidak melakukan apa-apa saat banyak masyarakat yang berkunjung.
“Ya harus tegas. Kalau mau dibuka, dibuka aja sekalian. Jangan setengah-setengah,” tegasnya, (20/8/2021).
Taman itu diketahui dibangun menghabiskan anggaran dengan nilai kontrak Rp 24 miliar. Yang selesai dibangun pada bulan Februari 2021. Meski telah selesai, Bupati Abdul Gafur Ma’ud (AGM) belum secara resmi membuka taman tersebut.
“Kalau dari pengamatan di sekitar taman juga terpampang baleho besar bertuliskan bahwa taman masih dalam proses pemeliharaan,” sebutnya.
Selain soal masa pemeliharaan, diketahui imbauan itu juga dengan alasan masih dalam masa pandemi COVID-19. Meski demikian, tak sedikit warga lokal maupun luar daerah yang mengunjungi taman tersebut.
Maka dari itu, Bijak, sapaannya, menyoroti kerja Satpol-PP PPU, yang terlihat melakukan pembiaran. “Kasihan masyarakat, kebingungan. Boleh atau tidak, akhirnya mereka curi-curi ke sana,” pungkasnya. (*/rsy/wan)















